Porosnusantaranews,BALIKPAPAN — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Karang Joang, Balikpapan Utara, pada Minggu (19/4/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Balikpapan, Willie Havre Yulian, akademisi Universitas Balikpapan Wawan Sanjaya, serta moderator Joko Prasetyo. Hadir pula Ketua RT 35 Karang Joang yang juga Ketua LPM, Japar Sodik, bersama warga dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam sosialisasi tersebut, Sigit menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Ia bahkan meminta sejumlah warga menunjukkan STNK untuk memastikan status pembayaran pajak kendaraan. Hasilnya, seluruh dokumen yang diperiksa telah memenuhi kewajiban pajak.
“Kepatuhan pajak harus diwujudkan dengan melapor dan membayar tepat waktu, menghitung dengan benar, serta mematuhi aturan,” kata Sigit.
Ia menjelaskan, pajak yang menjadi kewenangan provinsi meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar, serta pajak air permukaan. Selain itu, masyarakat juga secara tidak langsung membayar pajak melalui pembelian bahan bakar minyak (BBM).
Sigit juga menyebut adanya berbagai kemudahan, termasuk program pemutihan dan kemudahan balik nama kendaraan. Pemerintah, kata dia, terus mengupayakan peningkatan pendapatan daerah dari berbagai sektor, termasuk potensi pajak air permukaan dan aktivitas perusahaan di daerah.
Sementara itu, Willie menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan turunan dari regulasi yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2023.
Ia memaparkan, terdapat tujuh jenis pajak yang menjadi kewenangan provinsi, di antaranya PKB dengan tarif 0,8 persen dan BBNKB sebesar 8 persen, yang diklaim termasuk terendah di Indonesia.
“Nah kemudian ada pajak bahan bakar, untuk industri sekitar 7,5 persen, sedangkan masyarakat umum 5 persen. Jadi saat membeli BBM, otomatis sudah termasuk pajak,” ujarnya.
Selain itu, terdapat pajak alat berat sebesar 0,2 persen, pajak air permukaan sebesar 10 persen, serta pajak rokok yang dihitung dari cukai. Willie menambahkan, sejumlah kebijakan juga memberikan kemudahan, seperti penghapusan pajak untuk balik nama kendaraan kedua dan seterusnya, serta kemudahan pembayaran baik secara langsung maupun daring.
Akademisi Universitas Balikpapan, Wawan Sanjaya, menyoroti hubungan antara kepatuhan pajak dengan kualitas layanan publik yang dirasakan masyarakat. Menurut dia, kondisi infrastruktur jalan di Balikpapan yang relatif baik menjadi salah satu contoh nyata manfaat dari pajak.
“Fasilitas yang kita rasakan hari ini tidak muncul begitu saja, tetapi merupakan hasil dari kontribusi masyarakat melalui pajak,” ujarnya.
Ia juga mencontohkan sektor pendidikan, seperti program beasiswa “Gratispol” dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dibiayai dari pendapatan daerah, termasuk pajak. Program tersebut memberikan bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
Wawan menegaskan, semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, maka semakin optimal pula pelayanan publik yang dapat diberikan pemerintah, mulai dari infrastruktur, kesehatan, hingga pendidikan. (mto)
Tulis Komentar