Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kota Balikpapan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-15 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, pada Selasa (22/9/2026), mulai pukul 13.00 Wita.
Rapat tersebut beragendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap jawaban Wali Kota Balikpapan atas dua raperda tersebut. Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Juru Bicara Fraksi Gerindra, Muhammad Raja Siraj, mengatakan kedua raperda tersebut penting bukan karena banyaknya norma yang dituangkan dalam peraturan, melainkan karena harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Bagi Fraksi Gerindra, kedua Raperda ini penting bukan karena banyaknya norma yang dapat dituangkan ke dalam peraturan, tetapi karena keduanya harus mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Dan pada akhirnya harus dapat dirasakan manfaatnya,” kata Raja Siraj.
Gerindra Soroti Penerapan Kawasan Tanpa Rokok
Terkait Raperda KTR, Fraksi Gerindra memandang aturan tersebut sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Namun, penerapannya dinilai harus dilakukan secara proporsional. Menurut Raja Siraj, aturan KTR perlu menjamin hak masyarakat untuk memperoleh ruang publik yang sehat sekaligus menghormati pilihan individu yang tetap berada dalam koridor hukum.
“Kita sedang membangun aturan agar hak masyarakat untuk memperoleh ruang publik yang sehat dapat berjalan berdampingan dengan penghormatan terhadap pilihan individu yang tetap berada dalam koridor hukum, dan bukan untuk menghakimi perokok,” ujarnya.
Fraksi Gerindra menyampaikan empat catatan dalam penerapan KTR.
Pertama, kepastian mengenai kawasan yang ditetapkan sebagai KTR harus menjadi prioritas.
Masyarakat, kata Raja Siraj, harus mudah mengetahui lokasi yang termasuk KTR. Penandaan kawasan perlu dibuat sederhana, seragam, dan mudah dikenali, terutama di fasilitas pelayanan publik, sekolah, fasilitas kesehatan, ruang bermain, serta fasilitas umum.
Menurut dia, pemerintah tidak perlu membangun sistem yang mahal. Hal yang dibutuhkan adalah standar yang jelas dan konsistensi dalam pelaksanaannya.
Kedua, aspek keselamatan di jalan juga perlu mendapat perhatian.
Fraksi Gerindra menyoroti kebiasaan pengendara mobil maupun sepeda motor yang merokok ketika kendaraan sedang berjalan. Persoalan tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan asap rokok.
Aktivitas merokok saat berkendara dapat mengalihkan perhatian, membuat pengendara menggunakan satu tangan sehingga berpotensi mengurangi kendali kendaraan, serta menimbulkan abu atau bara rokok yang dapat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Raja Siraj mengatakan, 22 September juga diperingati sebagai World Car-Free Day. Momentum tersebut menjadi pengingat mengenai pentingnya mobilitas yang lebih sehat, aman, dan berkelanjutan.
Dalam konteks keselamatan lalu lintas, UU Nomor 22 Tahun 2009 mewajibkan setiap pengemudi mengemudikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi. Undang-undang tersebut juga mengatur sanksi terhadap kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.
Atas dasar itu, Fraksi Gerindra mendorong Pemerintah Kota Balikpapan bersama kepolisian dan Dinas Perhubungan memperkuat edukasi dan pengawasan terhadap perilaku merokok saat berkendara.
Menurut Gerindra, penerapannya dapat dimulai melalui edukasi dan teguran. Penindakan selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan apabila ditemukan unsur pelanggaran.
“Bagi Fraksi Gerindra, keselamatan pengguna jalan adalah kepentingan bersama,” kata Raja Siraj.
Ketiga, penerapan KTR dinilai perlu memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin berhenti merokok.
Implementasi perda, menurut Gerindra, jangan hanya berbicara mengenai larangan. Masyarakat yang ingin mengurangi atau menghentikan kebiasaan merokok perlu mendapatkan akses informasi dan layanan melalui fasilitas kesehatan yang telah tersedia.
Dengan demikian, kebijakan KTR tidak hanya mengatur lokasi seseorang tidak boleh merokok, tetapi juga memberikan dukungan bagi masyarakat yang ingin mengubah perilakunya.
Keempat, keberhasilan penerapan KTR perlu diukur secara sederhana.
Fraksi Gerindra mendorong Pemkot Balikpapan melakukan evaluasi secara berkala dan menyampaikan hasilnya kepada DPRD. Evaluasi tersebut diperlukan untuk mengetahui kawasan yang telah berjalan baik, persoalan yang masih ditemukan, serta tindak lanjut yang perlu dilakukan.
Dengan evaluasi tersebut, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
PUG Dimana Berbasis Data
Selain KTR, Fraksi Gerindra memberikan sejumlah catatan terhadap Raperda Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender.
Gerindra berpandangan bahwa PUG tidak boleh berhenti sebagai urusan administratif pemerintahan. PUG harus menjadi cara untuk memastikan kebijakan pembangunan memahami kebutuhan masyarakat dan menghasilkan manfaat yang adil.
Ada empat hal yang disoroti Fraksi Gerindra.
Pertama, pemerintah diminta memanfaatkan data yang sudah tersedia.
Menurut Gerindra, tidak semua persoalan harus dijawab dengan membangun sistem baru. Pemkot Balikpapan telah memiliki berbagai sumber data. Yang perlu diperkuat adalah pemanfaatannya dalam menentukan program dan anggaran.
Data tersebut harus digunakan untuk menemukan persoalan nyata, menentukan prioritas, dan mengukur perubahan.
Kedua, pemerintah diminta tidak mencoba mengerjakan seluruh program sekaligus.
Fraksi Gerindra mendorong Pemkot memilih beberapa program prioritas yang dapat diukur setiap tahun. Dengan cara tersebut, masalah, intervensi, jumlah sumber daya, dan hasil dapat terlihat secara jelas.
Pendekatan tersebut dinilai lebih realistis dan lebih mudah dikawal DPRD melalui pembahasan APBD.
Ketiga, PUG perlu ditempatkan sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ketika pemerintah membangun atau memperbaiki fasilitas kesehatan, transportasi, ruang publik, pelayanan administrasi, fasilitas olahraga, maupun layanan sosial, kebutuhan masyarakat harus menjadi pertimbangan.
Gerindra menilai PUG harus memastikan pelayanan publik dapat diakses dan memberikan manfaat secara adil bagi seluruh warga, bukan untuk membeda-bedakan pelayanan.
Keempat, keberhasilan PUG harus diukur berdasarkan perubahan, bukan sekadar kegiatan.
Fraksi Gerindra berharap implementasi PUG dapat dilihat dari hasil pembangunan. Pengukurannya tidak harus menggunakan istilah yang rumit. Jika perubahan dapat diukur, DPRD akan lebih mudah melakukan pengawasan, sementara pemerintah dapat melakukan perbaikan dan penyempurnaan.
Gerindra Setuju Kedua Raperda
Fraksi Gerindra memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Balikpapan dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan kedua raperda tersebut.
Gerindra berharap setelah ditetapkan, kedua perda tidak berhenti sebagai produk legislasi.
Untuk KTR, keberhasilannya diharapkan terlihat dari semakin terlindunginya masyarakat di ruang publik serta semakin terjaganya keselamatan pengguna jalan.
Sementara untuk PUG, keberhasilannya diharapkan tercermin dalam peningkatan kualitas kebijakan dan pelayanan publik dengan memperhatikan kebutuhan seluruh masyarakat.
Fraksi Gerindra juga menilai pelaksanaan kedua perda harus memperhatikan kemampuan daerah.
Menurut Gerindra, hal yang lebih penting adalah mengoptimalkan apa yang sudah dimiliki, memperkuat koordinasi, dan memastikan kebijakan benar-benar dilaksanakan. Dengan demikian, kebijakan dapat berjalan secara realistis, bertahap, dan berkelanjutan.
Berdasarkan seluruh proses pembahasan, pandangan fraksi, jawaban Pemerintah Kota Balikpapan, serta penyempurnaan yang telah dilakukan bersama, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya DPRD Kota Balikpapan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Kota Balikpapan tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Balikpapan.
Persetujuan tersebut diberikan dengan harapan pelaksanaan kedua perda dilakukan secara konsisten, terukur, proporsional, serta tetap memperhatikan kemampuan daerah dan kebutuhan masyarakat.
Raja Siraj mengatakan kualitas sebuah peraturan daerah tidak ditentukan oleh panjangnya aturan. Kualitas perda, menurut dia, ditentukan oleh seberapa jelas aturan tersebut dapat dilaksanakan dan seberapa nyata manfaatnya dirasakan masyarakat.
“Karena itu, setelah paripurna ini berakhir, tugas kita belum selesai. Justru tanggung jawab berikutnya adalah memastikan agar peraturan yang telah kita sepakati bersama benar-benar bekerja,” ujarnya.
Fraksi Gerindra juga berpandangan bahwa Balikpapan tidak cukup hanya berkembang secara fisik. Kota tersebut diharapkan tumbuh sebagai kota yang sehat, aman, inklusif, ramah keluarga, memberikan kesempatan yang adil, dan mampu melindungi seluruh penduduknya.
“Pembangunan yang kuat adalah pembangunan yang memperhatikan manusia. Dan pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang mampu memastikan setiap kebijakan memberikan manfaat yang nyata. Mari kita bangun Balikpapan dengan kerja nyata. Mari kita jaga Balikpapan dengan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” kata Raja Siraj. (mto)
Tulis Komentar