Iklan Dua

Masuk 2026, DPRD Balikpapan Dorong Layanan Kesehatan Lebih Sederhana dan Mudah Dipahami

$rows[judul]
Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menaruh perhatian serius terhadap kualitas pelayanan kesehatan. Memasuki 2026, pengawasan diperketat dengan mendorong koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) agar layanan publik, khususnya kesehatan, tidak membingungkan masyarakat.

Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, menyebut pihaknya telah memanggil sejumlah OPD mitra, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, hingga BPJS Kesehatan. Pertemuan tersebut membahas upaya optimalisasi pelayanan kepada masyarakat sejak awal tahun.

“Program kerja kami di 2026 memang fokus memperkuat koordinasi dengan dinas terkait dan BPJS. Targetnya jelas, pelayanan di rumah sakit maupun puskesmas harus maksimal dan mudah dipahami masyarakat,” ujar Gasali, pada Senin (12/1/2026).

Ia menegaskan, sektor kesehatan menjadi prioritas DPRD, terlebih setelah Pemkot Balikpapan menanggung pembiayaan BPJS Kesehatan kelas III mandiri. Namun di sisi lain, masih banyak warga yang belum sepenuhnya memahami mekanisme pelayanan BPJS.

Salah satu persoalan yang sering muncul, kata Gasali, adalah aturan pelayanan berjenjang. Pasien diwajibkan mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes) sebelum dirujuk ke rumah sakit, sesuai kebijakan pemerintah pusat.

“Ada ketentuan jenis layanan tertentu yang tidak bisa langsung ke rumah sakit. Ini perlu disosialisasikan dengan lebih masif agar masyarakat tidak salah paham,” jelasnya.

Menurut Gasali, lemahnya pemahaman masyarakat kerap memicu kebingungan hingga miskomunikasi saat mengakses layanan kesehatan. Karena itu, ia meminta OPD terkait dan BPJS Kesehatan satu suara dalam memberikan informasi.

“Kita ingin masyarakat benar-benar paham. Jangan sampai ada informasi yang simpang siur. DPRD, pemerintah kota, dan BPJS harus sejalan dalam menjelaskan aturan pelayanan,” tegasnya.

Meski mendorong perbaikan layanan, Gasali menegaskan pemerintah daerah tetap harus patuh pada regulasi pusat. Daerah tidak memiliki kewenangan melangkah di luar kebijakan yang berlaku.

“Daerah tidak bisa menabrak aturan pusat. Yang bisa kita lakukan adalah memastikan kebijakan itu dipahami masyarakat sekaligus terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan,” pungkasnya. (mto)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)