Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Sejumlah pedagang Rapak Plaza mendatangi DPRD Kota Balikpapan, pada Senin (9/3/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana kenaikan tarif servis yang akan diberlakukan pengelola. Aspirasi tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kota Balikpapan.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Balikpapan baru mendengarkan keluhan para pedagang. Pembahasan mengenai kebijakan kenaikan tarif diputuskan ditunda karena pihak pengelola Rapak Plaza belum hadir dalam RDP tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Swardy Tandiring, mengatakan pertemuan kali ini memang difokuskan untuk menampung aspirasi pedagang. Sementara pengelola Rapak Plaza, PT Hasta Nusa Indah, belum diundang dalam agenda tersebut.
“Ini terkait kenaikan tarif pedagang Rapak Plaza. RDP kami pending dulu. Nanti kami akan panggil pengelola Rapak Plaza, karena kebijakan kenaikan tarif itu dari pihak pengelola,” kata Swardy.
Ia menegaskan, belum ada keputusan yang diambil dalam pertemuan tersebut. RDP lanjutan akan digelar dengan menghadirkan pihak pengelola bersama perwakilan pedagang.
“Pengelola tidak hadir karena memang belum diundang. Jadi tadi pedagang hanya menyampaikan aspirasi dulu. Keputusan belum ada,” ujarnya.
Selain itu, Komisi II DPRD Balikpapan juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rapak Plaza untuk melihat langsung kondisi di lapangan sebelum RDP lanjutan dilaksanakan.
“Besok kami rencanakan sidak. Kami juga akan memanggil pihak pengelola terlebih dahulu, kemudian RDP kembali bersama pengelola dan perwakilan pedagang,” tambahnya.
Salah satu pedagang Rapak Plaza, H Andi Ridwan, mengatakan persoalan utama yang dikeluhkan pedagang adalah rencana kenaikan tarif servis yang dijadwalkan mulai berlaku pada Maret ini. Ia menyebut para pedagang sebelumnya telah menyurati DPRD sejak Februari untuk meminta perhatian terhadap kebijakan tersebut.
“Masalah utamanya kenaikan servis cash atau tarif. Bulan Maret ini rencananya diberlakukan. Makanya sejak Februari kami sudah kirim surat ke DPRD untuk meminta pendapat,” kata Andi Ridwan yang hadir bersama sejumlah pedagang, termasuk Ketua Pedagang Rapak Plaza, Hj Fatmah.
Menurut dia, pengelola selama ini dinilai kerap menaikkan tarif secara sepihak tanpa mempertimbangkan kondisi pedagang.
“Selama ini pengelola sering menaikkan tarif secara sepihak. Kalau mereka sudah bilang naik, ya langsung naik,” ujarnya.
Padahal, kata Andi, kondisi pasar saat ini tidak seramai sebelumnya. Omzet pedagang cenderung menurun dan sejumlah pedagang memilih meninggalkan Rapak Plaza untuk mencari penghasilan di tempat lain.
“Pasar tidak semakin ramai, malah omzet menurun. Pedagang juga banyak yang keluar. Tidak naik saja sudah banyak yang keluar, apalagi kalau tarif dinaikkan,” katanya.
Ia menambahkan, pengelola berdalih kenaikan tarif mengacu pada surat edaran Pemerintah Kota Balikpapan mengenai penyesuaian tarif servis pasar. Namun, menurut Andi, kebijakan tersebut ditujukan untuk pasar tradisional yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah.
“Surat edaran itu untuk pasar yang dikelola dinas perdagangan seperti Pasar Klandasan, Pasar Baru, Pasar Inpres, dan Kebun Sayur. Sementara Rapak Plaza tidak dikelola dinas pasar, tapi oleh pengelola sendiri,” jelasnya.
Karena itu, para pedagang berharap DPRD dapat memfasilitasi dialog dengan pihak pengelola Rapak Plaza agar ditemukan solusi yang tidak memberatkan pedagang. (Adv/mto)
Tulis Komentar