Iklan Dua

DPRD Balikpapan Bahas Raperda Kota Ramah Lansia, Perkuat Pembinaan Olahraga dan Perlindungan UMKM

$rows[judul]
Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan melanjutkan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang dinilai penting untuk menjawab tantangan pembangunan daerah, mulai dari perlindungan lanjut usia, pembinaan olahraga, hingga penataan sektor perdagangan.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan yang digelar di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Senin (15/6/2026). Agenda rapat meliputi penyampaian pemandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan DPRD atas Raperda Kota Ramah Lanjut Usia, serta penyampaian Nota Penjelasan DPRD atas Raperda Penyelenggaraan Olahraga dan perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Yono Suherman didampingi Wakil Ketua DPRD Budiono. Hadir pula Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dari 45 anggota DPRD Kota Balikpapan, sebanyak 37 anggota hadir sehingga rapat memenuhi kuorum dan dapat dilaksanakan.

Dalam rapat tersebut, Yono menjelaskan bahwa penyusunan Raperda Kota Ramah Lanjut Usia dilatarbelakangi meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia di Balikpapan.

“Raperda Kota Ramah Lanjut Usia ini sebelumnya telah disampaikan nota penjelasannya pada 11 Februari 2025. Dasar penyusunannya adalah peningkatan jumlah penduduk lanjut usia atau warga yang berusia 60 tahun ke atas di Kota Balikpapan,” kata Yono.

Menurut dia, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menyusun konsep Kota Ramah Lanjut Usia yang memuat tujuan penyelenggaraan dan berbagai materi pengaturan sebagai landasan dalam memberikan perlindungan serta pelayanan kepada kelompok lansia.

Karena itu, DPRD meminta masukan dan pandangan pemerintah daerah melalui pemandangan umum wali kota sebagai bagian dari tahapan pembahasan regulasi tersebut.

Selain membahas perlindungan bagi lansia, DPRD juga menyampaikan nota penjelasan atas Raperda Penyelenggaraan Olahraga. Regulasi ini disiapkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Yono menilai keberadaan perda tersebut penting untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui sektor olahraga.

“Harapannya, ke depan Balikpapan memiliki landasan hukum yang kuat untuk pembinaan olahraga, meningkatkan prestasi atlet, sekaligus mendorong masyarakat menerapkan pola hidup sehat,” ujarnya.

Sementara itu, DPRD juga mengusulkan perubahan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Menurut Yono, pembaruan regulasi diperlukan seiring perkembangan sektor perdagangan yang terus berubah.

Ia menegaskan, perubahan aturan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pasar modern dengan keberlangsungan pasar rakyat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kami ingin memastikan pertumbuhan pasar modern tidak menggeser keberadaan pasar rakyat dan pelaku UMKM. Justru melalui regulasi ini diharapkan tercipta keseimbangan sehingga seluruh pelaku usaha dapat berkembang bersama dan memberikan manfaat bagi perekonomian daerah,” kata Yono. (mto) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)