Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Maraknya baliho dan spanduk di berbagai sudut Kota Balikpapan menjadi perhatian serius DPRD. Lembaga legislatif menilai penataan alat peraga visual perlu dilakukan secara menyeluruh demi menjaga estetika ruang publik dan memperbaiki citra kota yang sempat menjadi sorotan nasional.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri menegaskan, persoalan baliho dan spanduk tidak bisa dibiarkan tanpa pengaturan yang jelas. Menurutnya, pemasangan yang tidak terkontrol berpotensi merusak keindahan kota sekaligus mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Ini perlu dikaji secara serius. Spanduk yang terlalu banyak jelas mengurangi kenyamanan visual kota. Apalagi sampai muncul sebutan-sebutan yang kurang baik untuk Balikpapan,” ujarnya, pada Senin (9/2/2026).
Alwi mengakui, kepadatan spanduk biasanya meningkat signifikan pada masa kampanye politik. Sementara di luar periode tersebut, kondisinya relatif lebih terkendali. Namun demikian, ia menilai kondisi itu tetap harus diantisipasi agar tidak terus berulang.
“Musim kampanye memang hampir di semua daerah seperti itu. Tapi ke depan harus ada pengaturan yang lebih tegas supaya tetap tertib,” katanya.
DPRD, lanjut Alwi, berencana membahas lebih lanjut langkah penataan yang akan diambil. Mulai dari evaluasi regulasi yang sudah berlaku hingga kemungkinan penyusunan aturan baru terkait pemasangan baliho dan spanduk di ruang publik.
“Kita akan kaji apakah cukup dengan memperkuat aturan yang ada atau perlu kebijakan khusus. Intinya penataan harus lebih rapi dan sesuai dengan wajah kota,” jelasnya.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan antara baliho berukuran besar dan spanduk kecil. Baliho besar umumnya telah mengantongi izin dan membayar pajak, sementara spanduk kecil kerap dipasang tanpa izin dan tidak memperhatikan aturan.
“Baliho besar biasanya berizin dan berkontribusi lewat pajak. Sedangkan spanduk kecil sering dipasang sembarangan. Prinsipnya sama seperti penertiban pedagang, yang berizin tentu berbeda perlakuannya dengan yang tidak,” ungkapnya.
Alwi menegaskan, penataan baliho dan spanduk tidak semata soal estetika kota. Lebih dari itu, menyangkut ketertiban umum, kepatuhan terhadap perizinan, serta kontribusi terhadap pendapatan daerah. (mto)
Tulis Komentar