Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Fraksi PKB yang tergabung bersama Hanura dan Demokrat DPRD Kota Balikpapan menyatakan menerima dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG), untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, pada Selasa (22/9/2026).
Pendapat akhir Fraksi PKB dibacakan Muhammad Hamid. Dalam penyampaiannya, fraksi tersebut memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kota Balikpapan sebelum menyatakan persetujuan terhadap kedua Raperda.
Hamid menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Balikpapan beserta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atas sinergi yang telah terjalin. Apresiasi juga diberikan kepada masyarakat yang dinilai berperan dalam mendukung pembangunan Kota Balikpapan agar berjalan baik, lancar, dan berkelanjutan.
"Kami juga sangat menghargai peran penting masyarakat dalam menjaga kondusivitas Kota Balikpapan yang kita cintai. Semoga upaya kita dalam mewujudkan Kota Balikpapan menjadi Kota Maju, Modern dan Nyaman Dihuni senantiasa mendapat ridho dari Allah SWT," kata Hamid.
Soroti Air Bersih dan Kinerja Lurah
Di luar pembahasan dua Raperda, Fraksi PKB menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat dan pandangan terhadap kondisi Kota Balikpapan.
Salah satunya berkaitan dengan kondisi iklim yang disebut tengah berada pada puncak musim kemarau panjang dan dipengaruhi fenomena iklim global Super El Nino.
Menurut fraksi tersebut, selain persoalan asap akibat kebakaran hutan, masyarakat juga menghadapi keterbatasan pasokan air bersih di dalam kota. Karena itu, pemerintah kota diminta segera mencari solusi terbaik yang dapat diterapkan dalam jangka panjang.
Fraksi PKB juga kembali menyampaikan aspirasi masyarakat terkait sikap Lurah Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara.
Fraksi menilai lurah tersebut tidak mencerminkan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN), antara lain karena disebut jarang masuk kantor dan hadir dalam kegiatan penting masyarakat.
Atas aspirasi tersebut, Fraksi PKB meminta pemerintah kota mempertimbangkan mutasi terhadap lurah bersangkutan sebagai bagian dari komitmen pembenahan dan pembentukan perangkat daerah yang berdedikasi serta profesional.
"Setiap peraturan daerah yang telah disepakati dan ditetapkan secara bersama menjadi kewajiban untuk segera dilaksanakan dan diterapkan," demikian pandangan fraksi tersebut.
KTR Tak Cukup dengan Papan Larangan
Terkait Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Fraksi PKB menilai regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari paparan asap rokok di ruang dan fasilitas yang digunakan bersama.
Raperda tersebut juga dinilai penting untuk mengurangi dan mencegah peningkatan jumlah perokok aktif, khususnya perokok pemula dari kalangan anak-anak dan remaja.
Namun, Fraksi PKB mengingatkan agar penerapan perda nantinya tidak hanya berorientasi pada penetapan kawasan, larangan, dan pemberian sanksi.
Menurut fraksi tersebut, perda harus mampu membangun keseimbangan antara edukasi, perlindungan kesehatan masyarakat, kepastian hukum, hak masyarakat, serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Balikpapan.
Perlindungan dari paparan asap rokok, terutama terhadap anak-anak, pelajar, ibu hamil, lanjut usia, dan kelompok rentan, juga diminta diperkuat.
Kawasan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, serta fasilitas publik yang digunakan anak harus mendapatkan perlindungan optimal.
Untuk memastikan hal tersebut berjalan, Fraksi PKB meminta pemerintah daerah memperkuat sosialisasi secara masif dan berkelanjutan, menyediakan tanda atau rambu KTR yang jelas, meningkatkan pengawasan, serta menerapkan sanksi yang proporsional dan edukatif.
Selain itu, diperlukan mekanisme pengaduan masyarakat yang mudah, edukasi mengenai bahaya merokok dan paparan asap rokok, serta program yang mendorong masyarakat mengurangi hingga berhenti merokok.
"Jangan sampai Perda hanya menghasilkan banyak papan larangan, tetapi tidak menghasilkan perubahan perilaku masyarakat," tegas pandangan Fraksi PKB.
Fraksi tersebut juga meminta pembagian kewenangan yang jelas antara perangkat daerah, pengelola fasilitas, aparat penegak Perda, dan unsur masyarakat.
PUG Harus Libatkan Banyak Unsur
Sementara terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender, Fraksi PKB berharap regulasi tersebut mampu membentuk pemerintahan daerah yang responsif terhadap isu gender.
Perspektif gender, menurut fraksi tersebut, perlu diintegrasikan dalam setiap tahapan pembangunan dengan mempertimbangkan pengalaman, kemampuan, kebutuhan, dan aspirasi semua gender.
Langkah itu diharapkan menjadi pendekatan strategis untuk memastikan perempuan dan laki-laki memiliki akses, partisipasi, kontrol, serta manfaat yang setara terhadap hasil pembangunan.
Fraksi PKB juga menilai pengarusutamaan gender harus berjalan beriringan dengan penguatan perlindungan dan pemberdayaan perempuan.
Karena itu, pemerintah daerah diminta memformulasikan keterlibatan masyarakat, organisasi perempuan, akademisi, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, kelompok pemuda, serta kelompok masyarakat lainnya agar lebih efektif.
Selain itu, mekanisme pengawasan dan evaluasi yang jelas dinilai penting untuk memastikan penerapan PUG memberikan hasil dan dampak yang signifikan, baik dalam data maupun pencapaian.
Berdasarkan sejumlah pertimbangan dan catatan tersebut, Fraksi PKB akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Kota Balikpapan tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender untuk ditetapkan menjadi Perda.
Fraksi PKB berharap seluruh masukan yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan dapat menjadi acuan pelengkap bagi pemerintah dalam merealisasikan kedua perda tersebut serta dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan Kota Balikpapan.
"Diharapkan, Peraturan Daerah yang akan ditetapkan ini dapat dioptimalkan untuk memberikan kemanfaatan besar bagi masyarakat dan pembangunan Kota Balikpapan," demikian pendapat akhir Fraksi PKB. (mto)
Tulis Komentar