Porosnusantaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemanfaatan kembali lahan konsesi perusahaan yang perizinannya telah dicabut dinilai dapat menjadi peluang untuk menciptakan sumber kegiatan ekonomi baru di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pelibatan badan usaha milik daerah (BUMD) menjadi salah satu alternatif agar potensi kawasan tersebut tetap bisa dikembangkan dan memberikan manfaat bagi daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Alfian Noor, memandang rencana tersebut sebagai peluang positif bagi pemerintah daerah. Menurutnya, lahan yang sebelumnya dikelola perusahaan dapat dipertimbangkan untuk dikembangkan melalui skema usaha yang melibatkan perusahaan daerah.
Ia menilai BUMD memiliki peluang mengambil peran apabila didukung kemampuan pembiayaan dan kesiapan menjalankan kegiatan usaha. Dengan pengelolaan yang tepat, potensi kawasan tersebut dapat diarahkan menjadi aktivitas ekonomi yang memberikan nilai tambah bagi Kukar.
“Kalau kawasan itu bisa dikelola oleh BUMD, tentu akan lebih baik karena ada peluang bagi daerah untuk ikut mengembangkan potensi ekonominya. Tetapi perusahaan daerah juga harus melihat kemampuan yang dimiliki sebelum mengambil tanggung jawab tersebut,” katanya, Sabtu (7/11/2026).
Menurut Alfian, peluang itu tidak boleh hanya dipandang sebagai pemindahan pengelolaan dari perusahaan sebelumnya kepada BUMD. Perusahaan daerah harus memiliki gambaran mengenai jenis usaha yang akan dijalankan, kebutuhan pembiayaan, serta kemampuan menghasilkan keuntungan dari kegiatan tersebut.
Kesiapan modal dan SDM menjadi dua aspek yang harus diperhitungkan secara bersamaan. Ketersediaan dana dapat mendukung pelaksanaan usaha, sementara tenaga kerja yang kompeten dibutuhkan untuk memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai rencana.
“BUMD harus menghitung terlebih dahulu apakah mereka mampu menjalankan kegiatan di sana. Bukan hanya soal memiliki dana, tetapi juga bagaimana menyiapkan tenaga kerja dan sistem pengelolaannya agar kawasan tersebut benar-benar produktif,” ungkapnya.
Di sisi lain, realisasi pemanfaatan lahan masih bergantung pada penyelesaian persoalan legalitas. Alfian menjelaskan, terdapat perusahaan yang izin usahanya sudah dicabut, tetapi status Hak Guna Usaha (HGU) masih melekat. Artinya, pencabutan perizinan usaha belum otomatis membuat lahan dapat langsung dikelola melalui skema baru.
Karena itu, koordinasi dengan instansi terkait diperlukan untuk memastikan kejelasan status lahan sebelum pemerintah maupun BUMD mengambil langkah lebih lanjut. Kepastian tersebut menjadi dasar agar pengembangan usaha tidak menghadapi hambatan hukum di kemudian hari.
Alfian berharap peluang tersebut dapat ditindaklanjuti melalui kajian yang mempertimbangkan aspek hukum, kemampuan finansial, dan potensi bisnis. Apabila seluruh persyaratan dapat dipenuhi, keterlibatan BUMD berpeluang menjadi salah satu cara mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerah.
“Peluangnya cukup baik, tetapi tentu tidak bisa langsung dijalankan. Harus dilihat dulu kesiapan BUMD dan bagaimana status lahannya. Kalau semuanya memungkinkan, kawasan itu bisa menjadi kesempatan untuk membuka kegiatan ekonomi yang memberi manfaat bagi Kukar,” tutup Alfian Noor. (Adv)
Tulis Komentar